Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mengungkap dugaan terkait rencana besar pakar telematika Roy Suryo terhadap keluarga Jokowi, sebagai dampak dari kasus meme stupa Candi Borobudur pada tahun 2022. Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan bahwa ada putusan pada 9 November 2022 terkait Roy Suryo sebagai terdakwa dalam kasus stupa tersebut. Dari informasi ini, mereka menduga bahwa cerita ini berlanjut dan mencakup keluarga besar Jokowi. Dugaan ini adalah upaya menciptakan fitnah yang berdampak negatif pada keluarga Jokowi dan mengubah persepsi publik. Oleh karena itu, Peradi Bersatu melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian karena diduga adanya rencana yang disusun oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya. Kasus Roy Suryo berawal dari unggahan meme stupa Candi Borobudur yang menyerupai wajah Joko Widodo pada Juni 2022. Setelah menjalani hukuman penjara selama sembilan bulan, Roy Suryo resmi bebas pada 2 Mei 2023. Unggahan meme ini menuai kontroversi dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta penodaan agama. Dengan demikian, kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan dampak yang cukup signifikan.
Analisis Tudingan Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo
