Bandar Sabu 2 Kilo Ditangkap di Banyuwangi, Polisi Lansung Ke Jakarta

by -12 Views

Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkoba selama bulan Mei 2025. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap 17 tersangka dengan total barang bukti sabu mencapai lebih dari 2 kilogram. Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menegaskan bahwa ini merupakan komitmen mereka dalam memutuskan serta menegakkan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. Dari sekian kasus yang diungkap, barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 2.114,77 gram, ganja seberat 2,53 gram, 10 butir ekstasi, uang tunai Rp2,4 juta, tiga unit sepeda motor, 17 ponsel, serta 13 timbangan elektrik. Mayoritas dari tersangka ini merupakan pengedar aktif.

Dua kasus menonjol di antaranya melibatkan tersangka AS (42) dan RM. AS ditangkap di Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo, setelah petugas merespons laporan masyarakat. Dari penggeledahan di lokasi, ditemukan 15 paket sabu dengan total berat hampir 2 kilogram. Hasil pemeriksaan terhadap AS kemudian dikembangkan ke wilayah Jember, di mana polisi berhasil menangkap tersangka RM dan menyita tambahan sabu seberat 104,27 gram.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. AS ternyata merupakan residivis kasus serupa. Selain melakukan penindakan, Polresta Banyuwangi juga melakukan pemetaan dan pencegahan di titik-titik rawan narkoba, di samping menggandeng BNNK dan jejaring masyarakat untuk sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba. Selama proses pengungkapan ini, perkiraan nilai ekonomi dari sabu yang disita mencapai lebih dari Rp2 miliar, dengan perkiraan penyelematan kurang lebih 20 ribu warga.

Source link