Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah melakukan penggeledahan di kediaman dua tersangka yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif di sebuah perusahaan telekomunikasi. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan di rumah tersangka AHMP di Jalan Pondok Bambu Residence, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, serta di kediaman tersangka HM di Perumahan Jaka Permai, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang relevan dengan perkara, seperti dokumen, laptop, barang bukti elektronik lainnya, sertifikat, kendaraan bermotor roda dua, dan perhiasan. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti serta menegaskan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, Kejati DKI telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus PT Telkom Indonesia, termasuk AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, RI, dan EF. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Semua tindakan ini dilakukan dalam upaya Kejaksaan untuk memberantas korupsi dan menegakkan keadilan. Copyright © ANTARA 2025