Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa pria berinisial LSN yang ditangkap karena memeras seorang jaksa pada Rabu (28/5) ternyata mengaku sebagai wartawan. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, LSN juga kadang-kadang mengaku sebagai anggota LSM. Tim intelijen Kejati DKI Jakarta berhasil menangkap LSN yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang jaksa di halaman depan kantor Kejati DKI. Modus operandi LSN mencakup mengikuti persidangan, membuat tuduhan, serta melakukan intimidasi melalui pesan WhatsApp (WA).
Setelah membuat tulisan atau berita di media sekitar tujuh kali dan menggerakkan dua kali aksi unjuk rasa, LSN kemudian melakukan kontak dengan pejabat struktural Kejati DKI AR pada 27 Mei 2025. Pada pertemuan antara LSN dan AR di depan kantor Kejati DKI, LSN meminta uang sebesar Rp5 juta atas penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani oleh jaksa TH. Tim intelijen Kejati DKI kemudian melakukan pengamanan terhadap LSN, menemukan uang Rp5 juta beserta ponsel yang berisikan rekaman suara LSN kepada AR yang berisikan ancaman dan permintaan uang.
Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk dilakukan tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan ini dideklarasikan sebagai langkah keras dari Kejati DKI Jakarta dalam memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk pemerasan yang dilakukan oleh individu yang mengaku sebagai wartawan. Semua pihak diharapkan untuk dapat menghormati hukum dan menjunjung tinggi kejujuran dalam berkegiatan di masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari tindakan kriminal.