Polisi berhasil menangkap lima tersangka pengedar uang palsu di Ngawi, Jawa Timur. Dua di antaranya adalah oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah tersebut. Mulanya, seorang pedagang melaporkan seorang pelanggan yang membayar dengan uang palsu. Pedagang tersebut mencurigai uang yang diterimanya dan setelah diperiksa, uang itu terbukti palsu. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan melibatkan Bank Indonesia Cabang Kediri dan berhasil menangkap satu dari pelaku. Setelah pengembangan lebih lanjut, polisi berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu yang mencakup beberapa wilayah di Jawa Barat. Kelima tersangka yang berhasil ditangkap adalah DM, ES, AS, AP, dan TAS. Mereka baik mendapatkan maupun mendistribusikan uang palsu dengan sejumlah pelaku yang masih dalam pengejaran polisi. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk ratusan lembar uang palsu, handphone, dompet, dan alat-alat lainnya. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan peredaran uang palsu dan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Proses hukum terus berlanjut dan masyarakat diminta untuk waspada terhadap uang palsu dengan memeriksa secara 3D sebelum menerimanya.
Kades Ngawi Jadi Tersangka Uang Palsu: Berita Terkini
