Seorang sopir berinisial N (48) menjadi korban penganiayaan setelah truk yang dikemudikannya menyenggol motor pelaku berinisial Z (41) saat sedang mengisi bensin di sebuah SPBU di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Motif pelaku adalah karena emosi setelah sepeda motornya terserempet oleh truk tersebut, menurut Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus. Kejadian dimulai saat korban hendak mengisi bensin di SPBU di Jalan Harapan Indah Boulevard, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Truk yang dikemudikan korban menyerempet sepeda motor pelaku yang sedang mengantre, sehingga sepeda motor jatuh ke sebelah kiri. Korban berusaha menghindari konflik, namun pelaku mencoba meminta pertanggungjawaban dan akhirnya menjadi emosi. Pelaku membuka pintu truk dan menarik baju korban dengan maksud agar turun dari truk. Akibat tarikan pelaku, korban terjatuh dari kursi sopirnya dan mengalami retak pada tulang pinggul sebelah kiri.
Personel Polsek Tarumajaya segera menangkap pelaku setelah menerima informasi dari masyarakat. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Kapolsek menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara musyawarah apabila terjadi insiden di jalan untuk mencegah tindakan kekerasan yang merugikan kedua belah pihak.