Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka layanan SIM Keliling di berbagai lokasi di Jakarta untuk membantu masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM mereka. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB di beberapa tempat seperti Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Citraland, dan Kantor Pos Lapangan Banteng. Masyarakat diharapkan membawa dokumen seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan menjalani tes kesehatan di lokasi tersebut.
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, sedangkan bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, meski cuti bersama, jangan lewatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM Anda di layanan SIM Keliling ini.