Polda Metro Jaya menetapkan oknum wartawan berinisial LS sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang dilakukan terhadap Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kasus ini terungkap setelah LS mengirimkan beberapa tangkapan layar berita online yang mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi pada tanggal 27 Mei 2025 kepada korban. LS kemudian mengajak korban untuk bertemu dengan memberikan surat tugas dari media dan uang tunai sebesar Rp5 juta. Barang bukti berupa ponsel, tas, dan uang tunai tersebut berhasil disita dari LS oleh pihak kepolisian. LS diduga melakukan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik dan ancaman membocorkan rahasia, dan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengkonfirmasi bahwa LS mengaku sebagai wartawan saat melakukan pemerasan terhadap seorang jaksa di halaman depan kantor Kejati DKI. Tim intelijen Kejati DKI Jakarta berhasil menangkap LS, dan LS melakukan pemerasan dengan cara mengikuti persidangan, membuat tuduhan, dan melakukan intimidasi melalui pesan WhatsApp (WA). Saat ini, pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum terhadap LS dan semua barang bukti yang diserahkan ke Polda Metro Jaya.
Oknum wartawan peras Jaksa Kejati DKI: Tersangka Ditetapkan
