Seorang pria berinisial A (50) membunuh istri kedua berinisial S (46) hingga tewas di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (29/5). Peristiwa tersebut dipicu karena tersangka merasa kesal terhadap korban, istri kedua, yang sering mendatangi rumah dan tempat kerjanya. Hal ini menyebabkan pertentangan antara tersangka dan istri pertamanya yang juga bekerja di tempat yang sama. Mayat korban ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek yang belum dibayar korban. Setelah beberapa upaya untuk mencari korban, akhirnya ditemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar dengan luka memar di bagian mulut dan hidung. Petugas bergerak cepat setelah pelaporan dari para saksi dan melakukan identifikasi serta membawa jasad korban ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan autopsi. Hasil autopsi mengungkap bahwa korban meninggal akibat pecahnya pembuluh darah akibat penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya, tersangka A. Tersangka berhasil diamankan oleh tim gabungan unit reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di rumahnya dan telah mengakui perbuatannya. Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Seluruh proses penanganan kasus ini dilakukan oleh pihak kepolisian dengan cermat dan tegas, sebagai upaya untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Kasus Pembunuhan Istirahat Kedua di Tangerang: Penyebab dan Dampaknya
