Penangkapan Delapan Pemuda Terlibat Tawuran di Jakarta Pusat

by -10 Views

Delapan pemuda yang diduga terlibat dalam tawuran di Mangga Dua Abdad, Sawah Besar, Jakarta Pusat, berhasil ditangkap oleh Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat pada hari Minggu pagi. Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aksi tawuran di lokasi tersebut. Para pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa senjata tajam dan alat-alat yang digunakan dalam tawuran, seperti senjata tajam jenis corbek, stick golf, busur dan anak panah, dompet, serta telepon genggam. Penangkapan delapan pemuda ini, terdiri dari PF (21), M.A. (20), AH (19), FI (23), SL (20), DA (20), MFA (16), dan RS (21), dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut di Polsek Sawah Besar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa para pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan bahwa ketika tim tiba di tempat kejadian, para terduga pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap. Situasi kini sudah aman terkendali, dan pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap segala bentuk gangguan keamanan guna menjaga ketertiban di wilayah Jakarta Pusat. Menangkap pelaku-pelaku tawuran dan membawa mereka ke proses hukum adalah langkah yang diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Source link