Polisi Ringkus Tiga Remaja dalam Tawuran di Jakarta Pusat

by -9 Views

Tiga remaja ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga hendak tawuran di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat. Mereka ditangkap pada Senin dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa petugas melakukan patroli dan menemukan sekelompok remaja yang mencurigakan. Setelah diperiksa, tiga remaja dengan inisial EN (20), DA (15), dan RA (15) diamankan. Mereka semua adalah warga sekitar Jalan Utan Panjang III. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menyita lima senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam tawuran.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menambahkan bahwa pihaknya segera bertindak untuk mencegah kerusuhan yang lebih luas setelah menerima laporan dari tim patroli. Mereka membawa para pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku ini dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, yang melarang membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kepolisian akan terus melakukan patroli intensif untuk mengurangi aksi tawuran yang sering melibatkan remaja. Kompol William juga mengimbau agar para orang tua lebih mengawasi anak-anak pada jam-jam rawan agar tidak terlibat dalam kekerasan. Semua langkah ini diambil untuk menciptakan keamanan di lingkungan sekitar dan mengurangi potensi aksi tawuran di wilayah Jakarta Pusat.

Source link