Pemerintah telah meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang bertujuan untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah. Program ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi nasional yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah untuk mendukung pekerja yang pendapatannya kurang dari Rp3,5 juta per bulan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kebijakan ini setelah pertemuan kabinet terbatas dengan Presiden di Istana Negara. Bantuan ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Bagi pekerja yang ingin menerima bantuan, mereka harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Program ini akan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan memberikan subsidi upah sebesar Rp300.000 per bulan selama bulan Juni dan Juli, atau total Rp600.000. Program ini diimplementasikan dengan cepat untuk merespons dampak ekonomi yang dialami oleh pekerja.
Selain itu, program BSU juga melibatkan guru kontrak, dimana sekitar 565.000 guru kontrak diperkirakan akan menerima bantuan tunai langsung. Mereka juga akan mendapatkan Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu total Rp600.000. Keputusan untuk menggunakan BSU daripada diskon listrik didasarkan pada faktor kesiapan data dan implementasi yang lebih efektif.
Program subsidi upah ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun yang disahkan oleh pemerintah di bawah arahan Presiden Prabowo. Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi daya beli penduduk berpenghasilan menengah ke bawah di tengah tantangan ekonomi global yang berat.