Seorang pelajar berusia 16 tahun dengan inisial AF ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat ketika hendak menjual sepeda motor hasil curian. Saat ini, petugas masih dalam pengejaran terhadap pelaku lainnya. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa pelaku AF bersama barang bukti sepeda motor Honda Vario 125 berhasil diamankan. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait transaksi sepeda motor tanpa dokumen resmi. Tim Buser Presisi Unit Kendaraan Bermotor Satuan Reserse Kriminal (Ranmor Satreskrim) berhasil menangkap pelaku di tepi jalan depan Stasiun Kemayoran pada Selasa (27/5) sekitar pukul 18.30 WIB setelah melakukan penyelidikan. Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Mawar Merah II Nomor 51 RT 009 RW 001, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur sekitar pukul 04.00 WIB. Korban diketahui meninggalkan kunci kontak masih terpasang pada motor, sehingga pelaku dengan mudah membawanya kabur. Pelaku AF, seorang pelajar SMK kelas 11, mengakui melakukan pencurian bersama temannya yang masih buron, dengan inisial M. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor tahun 2019 warna hitam berhasil diamankan. Meskipun korban memilih untuk memaafkan pelaku karena statusnya sebagai pelajar, pihak kepolisian tetap akan melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menekankan pentingnya kehati-hatian saat memarkir kendaraan dan menyarankan untuk selalu mencabut kunci kontak guna mencegah aksi pencurian. Diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap tindakan kejahatan semacam ini.
Hendak Jual Motor Curian: Pelajar Ditangkap Polisi
