Seorang pria asal Kabupaten Sidoarjo diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak tirinya di Gresik. Pelaku berinisial HA (38), warga Kecamatan Tarik, Sidoarjo, ditangkap setelah dilaporkan menyetubuhi anak sambungnya yang berusia 20 tahun di Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu menyatakan, dugaan pemerkosaan dilakukan dengan modus intimidasi. Pelaku merekam korban saat mandi, lalu menggunakan video tersebut sebagai ancaman kepada korban. Dari hasil penyelidikan, aksi kekerasan seksual terjadi ketika rumah dalam keadaan sepi, dengan korban melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada neneknya. Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi anak-anak di lingkungan masing-masing dan tidak ragu melaporkan jika melihat atau mengalami tindak kekerasan seksual.
Kasus Ayah Tiri Gresik: Perkosa Anak Sambung dengan Ancaman Video Mandi
