Penangkapan Tiga Pria Terlibat Jaringan Judi Online di Jakarta Utara

by -11 Views

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap tiga pria berinisial L, MY, dan PR yang diduga terlibat dalam jaringan judi online di Jakarta Utara. Menurut Kapolres, ketiga pelaku ini bertindak sebagai pemasar judi online di wilayah tersebut. Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkomitmen untuk memberantas perjudian di daerah tersebut, serta akan mengembangkan laman dan situs judi online dengan bantuan pemangku kepentingan. Langkah ini dilakukan dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penangkapan ini berdasarkan Program Astacita Presiden RI Prabowo Subiyanto dan Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan perjudian, baik online maupun konvensional. Ketiga pelaku yang diamankan merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Satreskrim Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Kawasan Muara Baru selama bulan Mei 2025. Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.

Selain itu, polisi juga akan melakukan kerjasama dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan PPATK untuk mendalami penyelidikan terhadap jaringan dan bandar situs judi tersebut. Barang bukti yang disita termasuk telepon pintar, kertas rekap nomor pasangan judi, uang tunai, dan barang bukti lainnya. Para pelaku sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan menghadapi konsekuensi hukum yang berlaku.

Source link