Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur terkait kasus aborsi dan persetubuhan dengan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17). Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo, mengumumkan bahwa penahanan tersebut akan dilakukan selama 20 hari di Rutan Cipinang mulai dari tanggal 3 Juni hingga 22 Juni. Pihak penuntut umum berjanji untuk segera menyelesaikan dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima berkas kasus tersebut dan dua JPU ditunjuk untuk menyempurnakan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan. Vadel sudah menjalani penahanan selama 100 hari di Polres Metro Jakarta Selatan sejak kasus ini terungkap. Selain itu, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Vadel sebagai tersangka dan dia terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Nikita telah melaporkan Vadel dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, yang menimbulkan kekhawatiran atas nasib Vadel dalam kasus ini.
Vadel Badjideh Ditahan 20 Hari: Fakta dan Kabar Terbaru
