Sejumlah situs terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena tidak melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Komdigi telah memberikan peringatan kepada total 36 PSE lingkup privat agar segera memperbarui data mereka sesuai peraturan yang berlaku. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa peringatan ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.
PSE lingkup privat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, diharuskan untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan informasi. Komdigi telah mengirimkan pemberitahuan kepada 23 PSE Privat yang belum mendaftar dan 13 PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftaran mereka. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat pengguna layanan digital.
Setiap PSE lingkup privat diwajibkan untuk melakukan pendaftaran sebelum digunakan oleh pengguna sistem elektronik. Selain itu, mereka juga harus secara aktif memperbarui informasi pendaftaran apabila terjadi perubahan. Untuk PSE Privat yang belum terdaftar dan termasuk dalam kategori wajib daftar, bisa dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan.
Berikut daftar situs PSE yang terancam diblokir karena tidak memenuhi kewajiban pendaftaran dan pemutakhiran data. Di antaranya PT Yamaha Musik Indonesia Distributor, PT MNC Asia Holding Tbk, PT Philips Indonesia Commercia, Electronic Arts, Inc., HP Inc., PT. Daya Intiguna Yasa Tbk, dan banyak lainnya. Begitu pula situs yang perlu memperbarui data seperti Lazada.com, Aplikasi McDonald’s, Zurich Topas Life, dan lain-lain. Melalui langkah ini, diharapkan PSE lingkup privat dapat mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban dalam layanan digital di Indonesia.