Gondol Murai Rp 15 Juta di Cilacap: Maling Ditangkap Polisi

by -7 Views

Unit Reskrim Polsek Nusawungu, Polresta Cilacap berhasil membekuk seorang maling burung murai batu senilai Rp15 Juta yang melakukan aksinya di rumah seorang warga Desa Banjarsari, Kecamatan Nusawungu. Pelaku pencurian adalah seorang pemuda inisial GS (18) yang berasal dari Kecamatan Adipala dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejadian terjadi saat korban baru saja mengeluarkan burung peliharaannya jenis murai batu seri F ke teras rumah pada pagi hari. Saat korban masuk ke dalam rumah sebentar untuk mengambil handphone, burung tersebut tiba-tiba hilang.

Setelah korban melaporkan kejadian ke Polsek Nusawungu, polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya, polisi berhasil menangkap tersangka pada 4 Juni 2025. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menggunakan uang dari penjualan burung untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan dapat dikenakan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti termasuk sangkar burung, celana hitam, dan rekaman CCTV. Kasus ini merupakan bukti upaya Polresta Cilacap dalam menangani tindak kejahatan di wilayahnya. Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih waspada dan bekerja sama dengan pihak berwajib untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar.

Source link