Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengembalikan lima unit motor curian kepada pemiliknya di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, menyatakan bahwa motor tersebut merupakan hasil tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku berinisial G (44) di Muara Baru. G ditangkap petugas pada Senin malam di Muara Baru, dan dari hasil pengembangan penyidikan, polisi berhasil menyita lima unit sepeda motor curian yang dilakukan oleh G. G, yang merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2022, kembali ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor di Dermaga Gang Kepiting, Pelabuhan Muara Baru. Motor korban diparkir sejak Minggu siang dan saat korban kembali tidak menemukan motor tersebut. Setelah melaporkan kejadian ke Polsek Kawasan Muara Baru, pelaku akhirnya berhasil ditangkap berkat rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat diparkir. Sopinah, salah satu pemilik motor yang berhasil mendapatkan kembali motornya, mengucapkan terima kasih kepada Polsek Kawasan Muara Baru dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas penemuan motornya. Dia merasa bersyukur karena motor tersebut dapat digunakan untuk keperluan sekolah dan sebagai ojek online. Semua pihak dihimbau untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan atau gangguan kamtibmas lainnya.
Polres Priok Kembalikan Lima Motor Curian ke Pemiliknya
