Penipuan Online Terungkap: Kasus Perusahaan Dana Pensiun

by -10 Views

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan media elektronik (online) yang menyamar sebagai perwakilan perusahaan dana pensiun terhadap korban berinisial RY. Ada tiga tersangka dalam kasus tersebut, namun dua tersangka telah ditangkap, yakni pria berinisial EC (28) dan perempuan berinisial IP (35), sementara satu tersangka pria berinisial AM (29) masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para tersangka ditangkap di Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara, dengan modus operandi menyamar sebagai perwakilan perusahaan dana pensiun dan melakukan rekayasa sosial untuk memperoleh data pribadi korban melalui aplikasi pesan singkat. Korban dipengaruhi untuk mengisi data rekening di sebuah link APK dengan alasan pembaruan data untuk pencairan dana pensiun, setelah itu diminta untuk mentransfer uang materai sebesar Rp10 ribu. Para tersangka melakukan penipuan tersebut untuk keuntungan pribadi dan mereka dijerat dengan berbagai pasal Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Perlindungan Data Pribadi. Tindakan penipuan daring semakin marak, oleh karena itu OJK mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum berinvestasi secara online.

Source link