Proses Hukum Pelaku Ricuh Hari Buruh: Evaluasi {TAUD}

by -9 Views

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik Kepolisian terkait penetapan sebagai tersangka terhadap pelaku kericuhan di depan gedung DPR RI saat peringatan Hari Buruh Internasional. Menurut perwakilan TAUD, Andrie Yunus, kepolisian terlalu terburu-buru dan melanggar prosedur hukum acara dengan tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi. Proses hukum yang sedang berlangsung dinilai sebagai tindakan represif yang meredam suara kritis warga dalam menyuarakan pendapat di muka umum. TAUD juga menyoroti bahwa korban yang ditetapkan sebagai tersangka banyak mengalami tindakan kekerasan, dan berpendapat bahwa kasus ini seharusnya dihentikan karena bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka kurang memadai. Polda Metro Jaya masih terus memeriksa tujuh tersangka kasus kericuhan, sementara tujuh tersangka lainnya akan diperiksa pada hari berikutnya.Tujuh tersangka yang dipanggil sejauh ini telah hadir dan proses pemeriksaan masih berlangsung. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dari Polda Metro Jaya menegaskan agar proses pemeriksaan dapat segera diselesaikan tanpa hambatan.

Source link