Kepolisian Jakarta Barat kembali berhasil menangkap 10 juru parkir liar dan tiga penagih utang di wilayah Grogol Petamburan. Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, menjelaskan bahwa para pelaku yang diamankan diduga melakukan penagihan dengan cara yang tidak sesuai aturan. Mereka dibawa ke Mapolsek Grogol Petamburan untuk pendataan dan pembinaan. Operasi penyisiran dilakukan di berbagai titik rawan seperti Jalan Daan Mogot, Jalan Tanjung Duren Raya, Jalan Kyai Tapa, dan sejumlah titik lain di kawasan Tanjung Duren Raya sebagai tanggapan terhadap keluhan masyarakat terkait gangguan yang disebabkan oleh keberadaan preman, parkir liar, dan debt collector ilegal. Kepolisian berkomitmen untuk menjaga keamanan masyarakat dengan melakukan penyisiran secara rutin dan menegaskan bahwa premanisme, pungutan liar, dan aktivitas debt collector ilegal tidak akan dibiarkan berkembang di wilayah tersebut.
Tangkap Jukir dan Debt Collector Gropet: Tindakan Polisi Terbaru
