Terdakwa pemalsuan akta otentik: Tuntutan 2 tahun penjara

by -9 Views

Pada Kamis, terdakwa kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Cilincing, Tony Surjana, dituntut dua tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sudibyo menyatakan tuntutannya berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti. Tuntutan tersebut didasarkan pada fakta yang terungkap selama persidangan yang berlangsung sejak April 2025. Menurut JPU, ada beberapa hal dalam persidangan yang dianggap merugikan pihak pelapor, sehingga ia menuntut dua tahun penjara dari tujuh tahun penjara yang seharusnya dijatuhkan.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Terdakwa, Brian Praneda, tidak memberikan komentar dan langsung meninggalkan ruang sidang. Kasus ini berawal dari tahun 2004 dengan terdakwa bernama Tony Surjana, yang pada Februari 2004 meletakkan keterangan palsu dalam akta otentik. Tony Surjana melakukan perubahan terhadap sertifikat miliknya bersama dengan Johny Surjana, sehingga sertifikat tersebut berpindah wilayah administrasi dari Kabupaten Bekasi ke Kelurahan Rorotan dan Kelurahan Sukapura Jakarta Utara.

Dengan pengetahuan tersebut, Tony Surjana kemudian mengubah blanko sertifikat lama menjadi blangko sertifikat baru. Ia juga meminta bantuan saksi Sarman Sinabutar, anggota Kepolisian Resor Jakarta Utara, untuk melakukan perubahan tersebut di BPN Jakarta Utara. Perbuatan Tony Surjana dianggap melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP, serta pasal 266 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah melibatkan saksi dan ahli dalam sidang kasus pemalsuan akta otentik tersebut.

Source link