Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali memanggil Irean Saputra, anggota DPRD Kampar, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang periode 2021 hingga 2023. Surat panggilan itu diberikan setelah Irean tidak hadir dalam panggilan sebelumnya pada 5 Juni 2025. Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto, menyatakan bahwa surat panggilan kedua telah dikirimkan setelah Irean tidak memberikan kabar atau alasan ketidakhadirannya sebelumnya. Irean dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan, dan pemanggilan kedua diberikan untuk memastikan partisipasinya dalam pemeriksaan. Kejari menyesalkan sikap Irean yang dianggap menghambat proses penyidikan dan berharap agar yang bersangkutan menghadiri panggilan untuk membantu kelancaran proses hukum.
Anggota DPRD Kampar Irwan Saputra Dipanggil Kejaksaan: Berita Terbaru
