Mobil Dinas Melanggar Aturan Transjakarta, Wajib Tilang

by -10 Views

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengklarifikasi bahwa kendaraan dinas roda empat yang melintas di jalur Transjakarta masih akan dikenai tilang. Penegakan hukum melalui kamera ETLE telah mencatat semua pelanggaran, termasuk kendaraan dengan pelat dinas. Menurut Kombes Pol Komarudin, kendaraan dinas yang tercatat melakukan pelanggaran akan diserahkan kepada instansi terkait seperti Propam untuk Polri dan Polisi Militer untuk TNI. ETLE merupakan penegakan hukum berbasis teknologi yang lebih objektif dan adil, di mana perilaku pengendara akan tercatat. Petugas kepolisian memberikan hormat kepada kendaraan dinas yang melintas di jalur Transjakarta dianggap sebagai hal yang lumrah. Sebuah video di media sosial menunjukkan mobil dinas melintas di jalur khusus busway Transjakarta, yang kemudian viral. Ditinjau dari sudut pandang hukum, pelanggaran tetap akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.

Source link