Seorang pria berinisial HB (31) ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat setelah melakukan penusukan terhadap seorang pelajar yang dimintai karcis parkir kendaraan. Kejadian tragis ini terjadi di area parkir kuliner Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/6) malam. Pelaku menusuk korban dengan pisau lipat setelah terlibat cekcok dengan teman korban yang diminta karcis parkir. Korban mengalami luka tusuk serius di perut kiri yang menembus hingga usus.
Setelah menerima laporan, Tim Buser Presisi Polres Metro Jakarta Pusat langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan informasi, pelaku sering berada di wilayah Sumur Batu, Kemayoran. Tim Buser Presisi berhasil menangkap pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor dan menyita barang bukti berupa satu bilah pisau lipat yang digunakan dalam penusukan.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Tindakan kejam ini menunjukkan betapa pentingnya keamanan dalam aktivitas sehari-hari, dan kami harus memastikan keadilan ditegakkan bagi korban kekerasan.