Tangkap Dua Warga India Investor Imigrasi Tanjung Priok

by -8 Views

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok berhasil menangkap dua pria warga India yang mengaku sebagai investor tetapi tidak bisa menunjukkan paspor asli. Kedua pria ini ditangkap karena memberikan keterangan yang tidak benar dan alamat domisili yang tidak sesuai dengan dokumen izin tinggal terbatas yang mereka miliki. Pelanggaran ini membuat mereka melanggar pasal 71 dan 116 undang-undang Keimigrasian dengan ancaman hukuman penjara atau denda. Mereka ditangkap saat petugas melakukan pemantauan terhadap orang asing di salah satu kondominium di Jakarta Utara.

Pada saat pemeriksaan, kedua warga India ini tidak dapat menunjukkan paspor asli mereka dan izin tinggal yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Cianjur. Setelah ditemukan bahwa kedua pria ini tidak memiliki dokumen yang valid, mereka dibawa ke kantor Imigrasi Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepala Kantor Wilayah Imigrasi DKI Jakarta menyatakan bahwa kedua pria India ini sebelumnya juga memberikan keterangan tidak benar saat diperiksa oleh Kantor Imigrasi Cianjur pada bulan November 2024.

Mereka diberikan waktu untuk membawa dokumen tambahan tapi tidak pernah datang ke kantor. Akhirnya, petugas berhasil menangkap mereka di apartemen Sunter Tanjung Priok pada bulan Mei 2025. Selama diinterogasi, kedua pria ini mengaku ingin membuka usaha di Indonesia sebagai investor, namun tidak ada bukti kegiatan yang dilakukan sesuai dengan klaim mereka. Dalam rentang waktu April hingga Mei 2025, mereka menyewa apartemen di wilayah Imigrasi Tanjung Priok dan terus berpindah-pindah tanpa aktivitas yang jelas. Aksi penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi untuk menegakkan hukum dan memantau ketat keberadaan orang asing di Indonesia.

Source link