Gadaian Enam Unit Mobil Rental Tanpa Izin di Bekasi

by -8 Views

Enam unit mobil rental disewakan tanpa izin oleh pelaku, memberikan kerugian besar bagi pemilik rental di Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pelaku yang diketahui berinisial MNE dan SEM telah berhasil ditangkap oleh Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Kedua pelaku pertama-tama menyewa enam unit kendaraan dari rental, termasuk Toyota Fortuner, Toyota Innova Zenix, Innova Reborn, dan Alphard. Kemudian, mobil-mobil tersebut digadaikan tanpa sepengetahuan atau izin dari pemilik aslinya. Akibat dari tindakan mereka, korban mengalami kerugian mencapai Rp5 miliar. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, termasuk surat keterangan leasing, BPKB, STNK asli, dan beberapa unit kendaraan yang belum dialihkan kepemilikannya. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap lebih banyak bukti terkait kasus ini.

Source link