Mekanisme Pemakzulan Presiden & Wakil Presiden UUD 1945

by -8 Views

Pemakzulan presiden atau wakil presiden tidak bisa dilakukan secara sembarangan sesuai dengan UUD 1945 Indonesia. Proses ini melibatkan usulan dari DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, dan keputusan akhir yang diambil oleh MPR. Mekanisme ini dirancang untuk menjaga stabilitas negara dan memastikan pemakzulan hanya terjadi jika ada pelanggaran serius terhadap hukum atau konstitusi. Proses dimulai dengan usulan dari DPR kepada MPR, diikuti dengan pemeriksaan oleh MK untuk memutuskan apakah terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan presiden atau wakil presiden. Jika terbukti melanggar, MPR akan mengambil keputusan dalam waktu tertentu. Seluruh proses pemakzulan harus mematuhi ketentuan hukum dan konstitusi yang ketat, menunjukkan bahwa tidak bisa dilakukan secara seenaknya.

Source link