Istilah pemakzulan kerap terdengar dalam percakapan politik ketika ada masalah serius dalam kepemimpinan atau dugaan pelanggaran hukum oleh pejabat tinggi. Namun, apa sebenarnya arti dari pemakzulan? Dan siapa sebenarnya yang dapat dikenai pemakzulan ini? Dengan pemahaman yang lebih jelas tentang pemakzulan, diharapkan masyarakat dapat menanggapi perkembangan politik dengan bijak dan kritis. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makzul diartikan sebagai kondisi di mana seseorang berhenti dari jabatannya atau turun dari tahta. Ini mengarah pada kata memakzulkan dan pemakzulan, yang merujuk pada tindakan menurunkan seseorang dari tahta atau jabatannya, terutama dalam konteks kerajaan. Pemakzulan adalah proses atau tindakan dalam menurunkan atau memberhentikan seseorang dari jabatan tersebut, seperti presiden. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, meskipun tidak secara eksplisit menyebut pemakzulan, namun menggunakan istilah diberhentikan atau pemberhentian. Pemakzulan hanya dapat diterapkan pada presiden atau wakil presiden yang telah menjabat secara resmi. Proses pemakzulan di Indonesia diatur dengan mekanisme tertentu, dimulai dari pendapat oleh anggota DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, dan keputusan di MPR. Prosedur ini menunjukkan bahwa pemakzulan harus didasarkan pada bukti yang kuat, proses hukum yang adil, dan pertimbangan konstitusional yang ketat. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan pemberhentian presiden atau wakil presiden didasarkan pada pelanggaran serius dan bukan atas tekanan politik atau kepentingan kelompok tertentu.
Pemakzulan: Pengertian dan Penerapannya di Indonesia
