Polisi telah berhasil menangkap pelaku begal payudara berinisial KN di rumahnya di Jalan Sridarma Raya 8, Pondok Labu, Jakarta Selatan. Kejadian ini terjadi ketika pelaku berhenti di samping korban di Jalan Lebak Bulus IV, Cilandak, dan tiba-tiba meremas payudara korban. Meskipun korban berusaha menghindar, namun aksi begal tersebut telah terjadi. Setelah pelaku viral di media sosial, keluarganya pun mengetahui perbuatan tersebut. Polisi telah menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 6 huruf A, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kejadian ini menjadi perhatian serius dan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual.
Polisi Menangkap Pelaku Begal Payudara di Cilandak: Berita Terbaru
