Pada Kamis (5/6), Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku pencopet yang melakukan aksi kejahatannya selama pertandingan sepakbola antara Indonesia dan China di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pelaku, BS (28) dan MY (41), berhasil ditangkap setelah berpura-pura mengantre dan mencuri handphone korban dari dalam tas saat pertandingan. Korban, yang bernama ABR, mengalami kerugian sebesar Rp7 juta akibat kehilangan handphone tersebut dan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Tim kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), observasi, dan wawancara dengan saksi-saksi di lokasi kejadian sebelum berhasil menangkap kedua pelaku pada pukul 21.45 WIB. Pelaku yang telah ditangkap ini dijerat dengan pasal 363 KUHP yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Tindakan kepolisian ini sebagai upaya untuk memberantas aksi pencopetan yang kerap terjadi di sekitar tempat-tempat ramai seperti Stasiun Senen dan Bundaran HI. Dengan demikian, langkah-langkah tegas dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam berbagai acara publik.