SIM Keliling Buka di 2 Lokasi Jakarta Setiap Minggu

by -8 Views

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih memberikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi di Jakarta pada hari Minggu. Layanan ini diberikan untuk memudahkan warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM. SIM Keliling beroperasi dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB, dengan lokasi di Jalan Raden Inten Kalimalang Samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Untuk melakukan perpanjangan, pemohon hanya perlu membawa SIM dan KTP (pastikan namanya sesuai) beserta fotokopi keduanya. Di tempat layanan keliling, pemohon akan diminta mengisi formulir, menjalani tes psikologi, dan pemeriksaan kesehatan (buta warna). Setelah semua proses selesai, pemohon akan dapat mengikuti pengambilan foto, sidik jari, dan SIM baru akan segera jadi.

Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM golongan tertentu yang masih berlaku, yaitu SIM A dan SIM C. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka perlu membuat permohonan SIM baru di kantor yang telah ditentukan oleh kepolisian. Pastikan namun untuk mengecek persyaratan yang diperlukan sebelum melakukan perpanjangan SIM. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM saat layanan SIM Keliling beroperasi di Jakarta.

Source link