Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap lima pemuda yang membawa senjata tajam dan diduga hendak terlibat dalam tawuran di kawasan Jalan Bonang, Menteng, pada Senin dini hari. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa kegiatan tawuran ini sangat berbahaya dan pihaknya akan bertindak tegas. Penindakan dilakukan sebagai upaya memberantas tawuran yang meresahkan masyarakat dan dapat berpotensi membahayakan nyawa.
Barang bukti berupa lima buah celurit dan dua gagang besi yang diduga digunakan untuk saling menyerang telah disita oleh pihak kepolisian. Kelima pemuda yang ditangkap adalah AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18), dan RD (17), semuanya adalah warga Matraman Jaya. Kasat Samapta Polres Metro Jakpus, Kompol William Alexander, menegaskan bahwa para pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan aksi mencurigakan ke Polres/Polsek terdekat atau melalui pusat layanan 110 agar pihak kepolisian dapat segera bertindak. Pihak kepolisian juga memohon dukungan dari masyarakat untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Tindakan premanisme dalam bentuk apapun tidak akan dibiarkan oleh pihak berwenang guna menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Penegakan hukum dilakukan sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.