Pencuri Motor Jakbar Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

by -9 Views

Dua pencuri sepeda motor dengan inisial UM (28) dan DM (22) telah melakukan aksi kejahatan di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dan sekarang menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dikenakan kepada keduanya, demikian disampaikan oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara. Kejadian pencurian terjadi pada Kamis (6/6) di Jalan Hadiah RT 013/003, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Saat itu, korban bernama Lukas sedang berada di rumah sakit ketika mendapat kabar dari asisten rumah tangga bahwa sepeda motornya hilang dari depan rumah. Setelah melihat rekaman CCTV, korban melihat bahwa ada dua pelaku yang membawa kabur motor miliknya. Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari laporan polisi, pihak Kepolisian segera melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Beberapa ratus meter dari lokasi kejadian, tim berhasil melihat dua pria yang mencurigakan sedang mendorong sepeda motor. Setelah pencocokan dengan rekaman CCTV, keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti yang ditemukan. Kasus ini merupakan salah satu upaya aparat dalam menindak tindak kejahatan di wilayah tersebut, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Berita ini merupakan peristiwa terbaru dari kejahatan yang terjadi di Jakarta Barat dan memberikan pelajaran tentang pentingnya keamanan dan kewaspadaan dalam menjaga aset pribadi. Semoga dengan penindakan terhadap para pelaku, dapat memberikan efek jera kepada potensial pelaku kejahatan lainnya.

Source link