Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menekankan pentingnya percepatan proses penyidikan agar kasus tidak berlarut-larut. Menurut Ade, klarifikasi terkait tuduhan ijazah palsu seharusnya dilakukan di pengadilan, bukan di kepolisian. Dirinya juga menanyakan alasan penarikan kasus dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya, mengingat progres pemeriksaan di Polres tersebut telah berjalan baik. Sebelumnya, Solidaritas Merah Putih (Solmet), pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran, juga melakukan klarifikasi terkait tuduhan ijazah palsu tersebut. Peradi Bersatu, melalui Advokat Public Defender, melaporkan Roy Suryo Cs atas tuduhan penghasutan terkait ijazah palsu Jokowi. Kasus ini terus menjadi sorotan, dengan Polisi menyebutnya membutuhkan ketelitian dalam penanganannya.
Desakan Polisi Tingkatkan Status Penyelidikan Ijazah Palsu
