Perampok Motor Jakbar Berpotensi Dihukum Tujuh Tahun Penjara

by -7 Views

Dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dengan inisial TA (33) dan ADS (32) diketahui beroperasi di Jalan Swadaya Raya RT 003/RW 006, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan kini menghadapi ancaman tujuh tahun penjara. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, yang dapat menghadapi pidana maksimal tujuh tahun penjara, ungkap Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara. Kasus ini berawal saat korban, yang berinisial MI, menitipkan sepeda motor Honda Vario miliknya dengan stang terkunci di depan tempat kerjanya. Sayangnya, dua pelaku kemudian mencoba mencuri motor tersebut dengan menggunakan kunci letter T. Usaha pencurian ini tercium oleh korban yang segera meneriaki pelaku. Beruntung, warga sekitar berhasil mengejar dan menangkap kedua pelaku setelah mendengar teriakan korban. Meskipun massa di sekitar sempat geram, petugas kepolisian sigap bertindak untuk mencegah kekacauan lebih lanjut. Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek untuk proses hukum selanjutnya. Kejadian ini merupakan salah satu contoh tindak kejahatan yang berhasil diungkap dan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian setempat.

Source link