Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN) Jakut melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa Tony Surjana dalam kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing. Kuasa hukum terdakwa meminta pembebasan Tony dari tuntutan hukum dengan alasan kepemilikan tanah yang disebutkan dalam surat-surat tersebut telah diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara secara sah. Mereka juga menekankan bahwa pengukuran ulang dilakukan untuk verifikasi wilayah tanah dan bukan untuk perubahan pemilik atau luas tanah. Selain itu, fakta hukum yang terungkap dalam sidang juga menjadi dasar untuk meminta majelis hakim memutuskan bebas terhadap terdakwa Tony Surjana. Terdakwa diduga memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan dituntut dua tahun penjara, namun tim kuasa hukum Tony yakin bahwa terdakwa seharusnya dibebaskan dari tuntutan hukum. Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tanggapan tertulis terhadap pembelaan Tony Surjana pada sidang berikutnya. Selain itu, terdapat perselisihan terkait tanggal pengukuran yang dilakukan oleh BPN Jakarta Utara, yang akan menjadi sorotan dalam sidang selanjutnya.
PN Jakut Lanjutkan Sidang Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah
