Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban telah menangkap dua anggota aktif grup Facebook yang diduga terlibat dalam aktivitas kesusilaan di Tuban, Jawa Timur. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk satu unit gawai, tangkapan layar unggahan media sosial yang diduga mengandung konten tidak pantas, serta beberapa benda pribadi lainnya yang berpotensi terkait dengan aktivitas tersebut. Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan setelah aktivitas yang mencurigakan diidentifikasi dalam grup media sosial tertentu. Dua terduga pelaku dengan inisial J (45) dan AJ (30) telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan untuk melihat kemungkinan pelanggaran Undang-Undang ITE dan masalah kesusilaan yang mungkin terjadi. Polisi juga menyatakan bahwa grup media sosial yang menjadi fokus penyelidikan memiliki banyak anggota dan telah lama aktif. Selain itu, polisi juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan. Penyidik juga akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pelanggaran hukum lainnya yang terjadi dalam kasus ini.
Polres Tuban Sita Barang Bukti Kasus Kesusilaan Dua Pria
