Penyelidikan terhadap temuan limbah padat yang menumpuk di lahan kosong belakang pabrik bata ringan di Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, masih belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Berbagai pihak, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPRD Gresik, belum bisa mengambil tindakan lebih lanjut karena menunggu hasil uji laboratorium. Ribuan ton limbah padat yang dikemas dalam karung besar biok jumbo bag ditemukan berasal dari PT UniChem Candi Indonesia, sebuah perusahaan yang terletak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial Port and Estate (JIIPE) Manyar, dan menarik perhatian publik sejak April 2025. Meskipun hasil uji laboratorium belum diumumkan, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Gresik, Zauji, menegaskan bahwa proses hukum terkait pembuangan limbah tersebut masih terus berlangsung dengan koordinasi intensif dengan Polda. Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, juga menekankan pentingnya keterbukaan dan penegakan hukum dalam kasus ini. Bukan hanya itu, Komisi III DPRD Gresik telah melakukan rapat dengar pendapat (hearing) dengan pihak-pihak terkait dan inspeksi langsung di lapangan bersama DLH Gresik untuk mengevaluasi kondisi limbah di lokasi. Daripada terus menunggu, kejelasan hasil uji laboratorium dan tindakan lebih lanjut dalam kasus limbah padat ini diharapkan segera diperoleh untuk menjaga lingkungan tetap terjaga.
Kasus Limbah Padat di Kertosono Gresik: Ancaman Menguap
