Penipuan Modus Adopsi di Rumah Sakit: Polisi Bongkar Kasus

by -7 Views

Seorang wanita berinisial AU ditangkap oleh Kepolisian ketika hendak melancarkan aksi penipuan untuk kesekian kalinya di sebuah rumah sakit di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Modus yang digunakan oleh pelaku AU adalah adopsi bayi di rumah sakit di wilayah Jakarta Barat. Kedua korban, yakni JH dan HI, telah melapor ke pihak kepolisian terkait aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku. Menurut keterangan Kapolsek Palmerah, pelaku telah beraksi sebanyak lima kali dengan menipu korban dengan janji manis terkait adopsi bayi dengan biaya administrasi dan persalinan.

Korban pertama, JH, memberikan uang tunai sebesar Rp5,4 juta kepada pelaku dengan alasan administrasi, namun pelaku pergi ke bagian kasir dan tidak pernah kembali. Sementara, korban kedua, HI, dikenakan biaya sebesar Rp5 juta untuk persalinan dan pengeluaran bayi dari rumah sakit. Setelah menerima uang, pelaku kembali menghilang. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku AU telah melakukan aksinya di rumah sakit yang sama sebanyak lima kali.

Pelaku ditangkap kembali saat berada di rumah sakit yang sama dengan dugaan akan melakukan aksi penipuan lagi. Menurut Kapolsek Palmerah, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Eko juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi. Selain itu, Kapolsek Palmerah juga mengapresiasi keberanian para korban yang melaporkan kasus tersebut sehingga pelaku dapat segera ditangkap.

Source link