Polisi Tahan Kurir dan Bandar Narkoba di Jakarta Utara: Pengungkapan Terbaru

by -7 Views

Petugas Kepolisian berhasil menangkap seorang pria, berinisial S (37 tahun), yang diduga sebagai kurir dan bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Jakarta Utara. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis (5/6) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah kontrakan di Lokasari, Jakarta Barat. Menurut Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 452,1 gram yang disimpan di dalam tas pelaku. Selain narkoba, tas tersebut juga berisi timbangan digital, motor, telepon seluler, sendok, plastik beragam ukuran, dan barang lainnya. Motor dan tas ransel yang digunakan pelaku juga disita oleh petugas. Penangkapan ini dilakukan setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas pelaku yang diduga sebagai bandar narkoba dan kurir barang haram.
Dari keterangan polisi, pelaku telah menjalani peran sebagai bandar dan kurir selama 1,5 bulan. Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman terkait jaringan yang dimiliki oleh pelaku. Selain itu, pelaku juga menggunakan aplikasi khusus untuk berkomunikasi dengan jaringan di atas dan di bawahnya. Untuk sasaran pembeli, pelaku ini menjual sabu kepada orang yang menghubunginya dan mendapatkan keuntungan dari penjualan sebesar Rp1,2 juta per 100 gram sabu. Penangkapan dan interogasi terhadap pelaku ini dilakukan dalam rangka memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Utara.

Source link