Tim Buser Presisi Unit Keamanan Negara (Kamneg) segera bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil menangkap dua pelaku berinisial FR dan DFN yang telah melakukan penjambretan terhadap telepon genggam seorang anggota Polisi Wanita (Polwan). Kejadian ini terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025 di Jalan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku FR, seorang pengemudi motor berperan sebagai eksekutor perampasan, sedangkan pelaku DFN berperan sebagai pendamping dalam aksi kejahatan tersebut. FR yang merupakan pelaku kambuhan dan telah melakukan penjambretan sebanyak empat kali sebelumnya di Jakarta, mengakui bahwa telepon genggam yang diambil dari Polwan dijual seharga Rp600 ribu. Kedua pelaku saat ini tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa telepon genggam dari tangan pelaku DFN. Keberhasilan dalam penangkapan kedua pelaku ini merupakan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat guna menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Polres Jakpus Berhasil Menangkap Dua Pelaku Jambret HP Polwan
