Insentif Rp 20 Juta per Pesantren: Program Bupati Jember 2026

by -13 Views

Pemerintah Kabupaten Jember, di bawah kepemimpinan Bupati Muhammad Fawait, telah merencanakan alokasi insentif sebesar Rp 20 juta untuk setiap pondok pesantren mulai tahun anggaran 2026. Langkah ini bertujuan untuk memberikan penghargaan atas kontribusi pesantren dalam pendidikan non-formal dan memperkuat sistem pendidikan di daerah tersebut. Menurut Bupati Fawait, lebih dari 1.000 pondok pesantren di Jember telah menjadi tulang punggung pendidikan non-formal. Beliau menekankan bahwa pesantren tidak hanya mencetak santri yang berkepribadian kuat secara agama, tetapi juga membantu membentuk karakter generasi muda yang memiliki daya saing.

Dalam sebuah rapat di Kantor DPRD Jember, Bupati Fawait menyampaikan rencananya untuk memberikan insentif kepada pesantren sebesar Rp 20 juta mulai tahun anggaran 2026, dengan harapan agar rencana ini dapat disetujui oleh DPRD setempat. Beliau juga menegaskan komitmennya untuk memasukkan kebijakan tersebut ke dalam RPJMD Kabupaten Jember. Meskipun fokus pada penguatan pesantren, Bupati Fawait menggarisbawahi pentingnya kesetaraan dalam pendidikan, baik pesantren maupun non-pesantren. Mengutamakan beasiswa santri, namun juga memastikan hak yang sama untuk non-santri demi kemajuan Kabupaten Jember.

Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, memberikan respon positif terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Jember. Menurutnya, Perda tentang Pesantren tidak hanya membahas soal anggaran insentif, tetapi juga melibatkan program-program pemberdayaan dan penguatan lembaga pesantren. Dengan adanya Peraturan Bupati, DPRD bertekad untuk melakukan fungsi pengawasan demi memastikan pelaksanaan Perda sesuai dengan ketentuan yang ada. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Jember dalam mendukung pendidikan formal dan non-formal untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul, religius, dan berdaya saing dalam mewujudkan visi “Jember Baru, Jember Maju.”

Source link