Alasan Larangan Penggunaan WhatsApp di Gedung DPR AS

by -7 Views

Aplikasi pesan instan WhatsApp dilarang dipakai di Gedung DPR AS. Larangan ini disampaikan melalui memo kepada anggota parlemen. Alasan larangan tersebut adalah karena WhatsApp dianggap berisiko tinggi bagi pengguna, kurangnya transparansi dalam melindungi data pengguna, tidak adanya enkripsi data yang tersimpan, dan potensi risiko keamanan terkait. Memo tersebut merekomendasikan penggunaan aplikasi perpesanan lain seperti platform Teams dari Microsoft, Wickr dari Amazon, Signal, serta iMessage dan FaceTime dari Apple. Meta, perusahaan induk WhatsApp, menolak tudingan keamanan tersebut, menyatakan bahwa platform mereka memberikan tingkat keamanan yang lebih tinggi. Sebelumnya, Parlemen AS telah melarang sejumlah aplikasi lain dari perangkat stafnya, termasuk TikTok pada 2022. WhatsApp sendiri memiliki lebih dari 3 miliar pengguna di seluruh dunia, dengan 100 juta pengguna di AS menurut data pada Juli 2024.

Source link