Berdasarkan laporan dari Suara Indonesia, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tegal berhasil menggeledah rumah dan studio musik milik dua tersangka pengedar narkoba kelas kakap di Desa Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal. Penggeledahan dilakukan setelah tersangka kakak beradik, AJ dan BA ditangkap sebelumnya. AJ diringkus dengan barang bukti narkoba seberat 490 gram dan pil ekstasi sebanyak 600 butir. Sementara itu, BA yang merupakan residivis telah ditangkap empat kali dalam kasus serupa dan divonis 14 tahun 6 bulan penjara. Keduanya terlibat dalam jaringan pengedar narkoba yang terhubung dengan pemasok di Jakarta.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas BNN menurunkan dua ekor anjing pelacak untuk membantu mendeteksi kemungkinan adanya narkoba di rumah dan studio milik tersangka. Namun, selama penggeledahan yang berlangsung sekitar 45 menit, tidak ditemukan barang bukti tambahan. Meskipun demikian, penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya untuk memutus jaringan peredaran narkotika yang semakin merajalela. Menurut Kombes Pol Rudi Hartono, penggeledahan ini mengungkap transaksi narkoba antara BA dan pemasoknya di Jakarta mencapai 5 kilogram sabu yang direncanakan untuk diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Tegal.
Penyidik BNNP Jawa Tengah menegaskan bahwa penggeledahan ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat bahwa setiap upaya peredaran narkoba tidak akan luput dari pengawasan dan penindakan oleh pihak yang berwajib. Tindakan ini merupakan langkah nyata dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah tersebut.