Seorang kakak nekat mencuri motor dan tiga buah telepon seluler (ponsel) milik adik kandungnya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, lantaran diduga terjerat judi online. Pelaku yang diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan korban, merupakan kakak dari korban itu sendiri. Awalnya pelaku meminjam uang kepada adiknya, namun tidak mendapatkan pinjaman sehingga nekat mengambil barang milik sang adik secara diam-diam. Pelaku akhirnya dilaporkan oleh adiknya sendiri setelah melakukan pencurian, dan aparat kepolisian langsung mengejar pelaku hingga berhasil menangkapnya di Bandung, Jawa Barat.
Setelah ditangkap, pelaku mengakui bahwa hasil pencurian motor langsung dijualnya seharga Rp6 juta melalui media sosial dan uangnya habis begitu saja. Karena hal ini, pihak kepolisian menduga adanya keterlibatan pelaku dengan judi online. Berdasarkan pengakuan pelaku, ini adalah kali pertama ia melakukan pencurian dan nekat melancarkan aksinya di lingkungan rumah keluarga. Akibatnya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Tindakan pelaku ini menjadi contoh nyata bahaya dari keterlibatan dalam judi online.