Perkara sengketa kepemilikan lahan seluas 3 hektare di Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah menjadi sorotan. Sumi Harsono (70), warga Kelurahan Tegalmulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, yang merupakan pemilik sah lahan tersebut, mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Cilacap pada Selasa (24/6/2025). Pengajuan ini dilakukan setelah kuasa hukumnya menemukan bukti baru bahwa tanah yang sedang disengketakan itu sebenarnya sedang dalam agunan bank swasta.
Djoko Susanto, kuasa hukum Sumi Harsono, menjelaskan bahwa sertifikat hak milik atas nama Sumi Harsono telah sah menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap. Meskipun sudah ada sertifikat sejak tahun 2008/2009, Dadang yang mengklaim dirinya sebagai pemilik tanah telah mengajukan gugatan yang dianggap telah kadarluarsa. Djoko menegaskan bahwa pembuatan sertifikat ini dilakukan secara sah setelah Sumi Harsono membeli tanah dari pemilik asli.
Menanggapi hal tersebut, memiliki kepastian hukum menjadi hal penting bagi Sumi Harsono. Ia berharap mendapatkan keadilan setelah proses peninjauan kembali ini. Selain itu, Sumi juga mengungkapkan betapa tanah tersebut masih atas namanya, dan tidak ada bukti yang cukup menyakinkan dari pihak yang mengajukan gugatan. Peninjauan kembali ini menjadi langkah lanjutan untuk mendapatkan kejelasan terkait kepemilikan lahan yang telah disengketakan selama hampir 10 tahun.
PK Perkara Sengketa Lahan Bulupayung 3 Ha: Warga Cilacap
