Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka terkait unjuk rasa yang berujung anarkis di depan Gedung Kemenpora. Aksi tersebut menyebabkan seorang petugas mengalami luka bakar yang serius. Korban, seorang anggota Polri berpangkat Ipda berinisial DA, saat ini masih dalam perawatan intensif di RSAL Mintoharjo. Polisi juga telah mengamankan 20 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penghasutan, penganiayaan, dan perlawanan terhadap petugas. Setelah dilakukan pendalaman, enam orang ditetapkan sebagai tersangka atas peran aktif mereka dalam aksi anarkis tersebut.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, keenam tersangka tersebut masing-masing berperan dalam aksi tersebut. Barang bukti seperti ban bakar, telepon seluler, dan kendaraan telah disita oleh petugas. Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan proses pemberkasan sedang dilakukan. Keenam tersangka dijerat dengan beberapa pasal KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 9 tahun. Penyidikan masih berlangsung untuk mendalami motif di balik aksi anarkis tersebut.