Vadel Tersangka Hadir di PN Jaksel: Kronologi Sidang Dakwaan

by -12 Views

Terlihat jelas bahwa terdakwa kasus asusila terhadap anak dari Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17), Vadel Alfajar Badjideh (19) tampil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan tangan diborgol. Sebelum sidang dimulai, awak media berkumpul mengelilingi dua armada kendaraan tahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kelompok tahanan yang diturunkan dari kendaraan diawasi dengan ketat oleh petugas kejaksaan dan polisi.

Pada pukul 10.45 WIB, Vadel turun dari kendaraan tahanan dengan penampilan baru setelah memotong rambutnya menjadi model cepak. Tangannya terborgol dan dia mengenakan rompi merah dengan nomor 97 di atas kemeja putihnya. Dalam perjalanannya menuju ruang tahanan, langkahnya terlihat perlahan tanpa senyuman di wajahnya.

Informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan bahwa Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17). Sidang perdana Vadel Badjideh, yang dipimpin oleh dua Jaksa Penuntut Umum Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan Pompy Polansky Alanda, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17). Ancaman hukuman atas perbuatannya adalah paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Nikita telah melaporkan Vadel dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Source link